Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Mengenali Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Keputusan Presiden Soekarno ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perjalanan bangsa Indonesia.

Latar Belakang

Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami masa transisi politik yang cukup panjang. Pada periode ini, Indonesia mencoba menerapkan sistem demokrasi liberal dengan sistem multipartai. Namun, sistem ini dianggap gagal karena melahirkan instabilitas politik dan kesulitan dalam mencapai konsensus nasional.

Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membentuk Dewan Konstituante. Dewan ini memiliki tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Namun, Dewan Konstituante gagal mencapai kesepakatan dalam merumuskan UUD yang baru.

Kegagalan Dewan Konstituante ini menimbulkan kekhawatiran akan kelanjutan negara. Presiden Soekarno merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi situasi ini.

Isi Dekrit

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi beberapa poin penting, yaitu:

  • Pembubaran Dewan Konstituante: Dewan Konstituante yang gagal dalam tugasnya dibubarkan.
  • Kembali ke UUD 1945: Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai landasan konstitusi negara.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS: Dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) sebagai lembaga tertinggi negara.

Dampak Dekrit

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki dampak yang luas dan kompleks terhadap perjalanan bangsa Indonesia, antara lain:

  • Kembalinya Sistem Presidensial: Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Indonesia kembali menganut sistem presidensial.
  • Lahirnya Demokrasi Terpimpin: Soekarno kemudian mengembangkan konsep Demokrasi Terpimpin sebagai sistem pemerintahan yang berpusat pada kepemimpinan Presiden.
  • Konsentrasi Kekuasaan: Kekuasaan semakin terpusat pada Presiden, yang berpotensi menimbulkan otoritarianisme.
  • Stabilitas Politik Sementara: Dekrit ini berhasil menciptakan stabilitas politik dalam jangka pendek, namun juga memicu berbagai konflik politik di kemudian hari.