Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia: Dari Republik Indonesia Serikat ke NKRI

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Dari Republik Indonesia Serikat ke NKRI

Dari Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah bentuk negara federasi yang merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Namun, bentuk negara ini tidak bertahan lama. Hanya dalam waktu kurang dari setahun, RIS kembali ke bentuk negara kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Alasan Kembali ke Negara Kesatuan

Beberapa faktor yang mendorong perubahan dari RIS ke NKRI antara lain:

  • Aspirasi Rakyat: Mayoritas rakyat Indonesia menginginkan bentuk negara kesatuan. Mereka merasa bahwa bentuk federasi tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Kelemahan Sistem Federal: Sistem federal di RIS ternyata menimbulkan banyak masalah, seperti tumpang tindih kewenangan, persaingan antar negara bagian, dan kesulitan dalam koordinasi pemerintahan.
  • Tekanan Politik: Partai-partai politik yang menginginkan negara kesatuan terus melakukan lobi dan agitasi untuk mengubah bentuk negara.
  • Kegagalan Sistem Federal: Sistem federal terbukti tidak efektif dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Indonesia pasca kemerdekaan.

Proses Perubahan ke NKRI

Proses perubahan dari RIS ke NKRI berlangsung secara bertahap:

  1. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950: Pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang ini yang mengatur tata cara perubahan susunan negara.
  2. Penggabungan Negara Bagian: Satu per satu negara bagian di RIS memilih untuk bergabung kembali dengan Republik Indonesia.
  3. Pembentukan NKRI: Pada tanggal 15 Agustus 1950, dalam rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS, dibacakan Piagam terbentuknya NKRI. Presiden Soekarno kemudian kembali ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden RI.

Dampak Perubahan ke NKRI

Perubahan dari RIS ke NKRI memiliki dampak yang sangat signifikan bagi Indonesia, antara lain:

  • Penguatan Persatuan dan Kesatuan: Kembali ke bentuk negara kesatuan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Efisiensi Pemerintahan: Sistem pemerintahan menjadi lebih efisien karena tidak lagi terpecah-pecah.
  • Fokus pada Pembangunan Nasional: Pemerintah dapat lebih fokus pada pembangunan nasional tanpa terkendala oleh kepentingan masing-masing negara bagian.